Tak Hanya Dipenjara di Sukamiskin, Imam Nahrawi juga Harus Membayar Denda Sebesar Rp 19 Miliar Lebih

- 8 April 2021, 09:27 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

MEDIA JAWA TIMUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini usai Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat putusan terkait kasus korupsi dan suap dengan terpidana Imam Nahrawi. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskannya bahwa pada Selasa, 06 April 2021 Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga: Berhasil Bobol Gawang Manuel Neuer, Mbappe: Saya Tidak Merasakan Tekanan Apapun

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 07 April 2021 kemarin. 

Diketahui sebelumya, terpidana Imam Nahrawi telah dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, eks Menpora ini juga terlibat dalam kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Tumbang Ditangan Chelsea, Pelatih Porto: Sayangnya Tidak Ada Kemenangan Moral

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Ali Fikri. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x