Tak Hanya Dipenjara di Sukamiskin, Imam Nahrawi juga Harus Membayar Denda Sebesar Rp 19 Miliar Lebih

- 8 April 2021, 09:27 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Streaming NET TV 8 April 2021: Jangan Lewatkan Reply 1988 dan Hercai

Selain itu, dalam putusan hakim MA terdapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Imam Nahrawi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x