Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Streaming NET TV 8 April 2021: Jangan Lewatkan Reply 1988 dan Hercai
Selain itu, dalam putusan hakim MA terdapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Imam Nahrawi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.
***