Rilis Komnas HAM: Polisi Menjadi Institusi Paling Sering Dilaporkan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

- 6 April 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Polisi Republik Indonesia. Kantor pelayanan Polsek Purwokerto Selatan pindah
Ilustrasi Polisi Republik Indonesia. Kantor pelayanan Polsek Purwokerto Selatan pindah /

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis empat institusi yang paling banyak mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama tahun 2016-2020. Dalam rilis tersebut, institusi Kepolisian menempati posisi pertama. 

"Kepolisian menjadi pihak tertinggi karena ada kasus maupun ada pihak yang dituduh melanggar HAM, namun penanganan yang dilakukan Polri tidak tepat," jelas Ahmad Taufan Damanik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 06 April 2021. 

Ia menjelaskan bahwa terdapat total 1.992 kasus yang diadukan masyarakat yang mencatut pihak kepolisian dalam tipologi kasus pelanggaran HAM. Diantaranya adalah lambat penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, dan proses hukum tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Kepala BMKG: Banjir Bandang dan Tanah Longsor di NTT Dampak Perubahan Iklim 

Namun, ia menjelaskan bahwa Polri menjadi institusi paling responsif saat Komnas HAM meminta penjelasan adanya aduan dugaan pelanggaran HAM. 

"Misalnya kasus Herman di Kalimantan Timur, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dan pelaku dikenakan tidak hanya etik namun dikenakan penegakan hukum," jelasnya. 

Taufan berpendapat bahwa temuan Komnas HAM tersebut dapat menjadi perhatian khusus, agar Polri menjadi kepercayaan masyarakat untuk menegakkan HAM dan menjaga demokrasi.

Baca Juga: Proyeksi Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021, Sekitar Rp9,1 Juta Per Orang

Setelah pihak Kepolisian, Korporasi menempati posisi kedua dengan 610 kasus. Tipologi kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM terkait Korporasi antara lain sengketa ketenagakerjaan, dan pencemaran lingkungan.

"Isu ini kompleks karena terkait pihak lain misalnya ada aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral. Lalu ada konflik perusahaan BUMN dengan masyarakat, seperti dalam kasus konflik lahan antara PTPN II dengan masyarakat," jelasnya. 

Ia berpendapat dalam penanganan aduan masyarakat, korporasi cukup mematuhi rekomendasi Komnas HAM dan mengedepankan penyelesaian persuasif.

Baca Juga: Said Aqil Sebut Cak Imin Capres 2024, IKA PMII Jatim: Pernyataan Bersifat Personal, Bukan Hasil Rapat PBNU

Posisi ketiga kemudian ditempati oleh pemerintah daerah dengan 530 kasus, untuk tipologi kasus pelanggaran HAM seperti penggusuran, sengketa kepegawaian, kebebasan beragama dan keyakinan serta maladministrasi.

"Kolaborasi penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak warga antara pemda dengan Komnas HAM semakin menguat, misalnya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dan saat ini banyak daerah yang menghasilkan kebijakan berperspektif HAM," tegasnya. 

Posisi keempat, ditempati oleh pemerintah pusat dengan 350 aduan. Untuk tipologi kasus pelanggaran HAM seperti sengketa lahan, maladministrasi, pembangunan infrastruktur, dan sengketa ketenagakerjaan.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah