MEDIA JAWA TIMUR - Sebanyak 23 narapidana maling uang rakyat atau koruptor menerima program bebas bersyarat sejak 6 September 2022, kemarin lusa.
Daftar nama maling uang rakyat tersebut diumumkan oleh Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Pembebasan bersyarat tersebut dilakukan usai para narapidana menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan SK yang telah diterbitkan.
SK tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi hukum dalam pembebasan bersayarat tersebut.
Ia juga menyebutkan, sebelum 23 narapidana kasus pencurian uang rakyat (korupsi), Dirjen Pas telah menerbitkan 58.054 SK kepada semua kasus tindak pidana di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Baca Juga: Lakukan Olah TKP Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Gontor, Polres Ponorogo Temukan Potongan Kayu
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narapidana bebas bersyarat wajib telah menjalani masa pidana minimal dua per tiga masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
"..narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika, dikutip Mediajawatimur.com dari Kemenpolhukam.
Berikut daftar nama narapidana maling uang rakyat yang menerima program bebas bersyarat tersebut:
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Promo KAI 2022 beserta Informasi Rute Perjalanan: Mulai Rp7 Ribu!
Lapas Kelas II A Tangerang
1. Ratu Atut Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati
Lapas Kelas I Sukamiskin
1. Syahrul Raja Sampurnajaya
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto
4. Andri Tristianto Sutrisna
5. Budi Susanto
6. Danis Hatmaji
7. Patrialis Akbar
Baca Juga: Pernyataan Ponpes Gontor atas Meninggalnya Santri Akibat Kekerasan: Siap Ikuti Upaya Penegakan Hukum
8. Edy Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar
10. Ojang Sohandi
11. Tubagus Cepy Septhiady
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro
14. Arif Budiraharja
15. Supendi
16. Suryadharma Ali
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo
19. Amir Mirza Hutagalung
***