Kabar Terbaru Kasus Suap Bos Summarecon Agung yang Menyeret Nama Mantan Walikota Yogyakarta

11 Agustus 2022, 15:25 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/Evarukdijati

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi informasi mengenai berkas dakwaan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Berkas tersebut kini dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Oon Nusihono menjadi terdakwa yang statusnya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Diperiksa Timsus Polri Hari Ini Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Dia menjadi terdakwa kasus penyuapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan mengenai kabar terbaru kasus dugaan suap tersebut di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ucap Ali Fikri, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Gus Samsudin Tiba di Jakarta, Ini Tanggapan Pesulap Merah yang Sediakan Tempat Pembuktian

"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya kemudian.

KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus suap tersebut antara lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, ada Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti sebagai penerima suap.

Baca Juga: Viral, Video TikTok Bayi 6 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Almarhum Ibunya Sedangkan Ayahnya Dipenjara

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) yang bernama Oon Nusihono.

KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB).

Permohonan izin tersebut mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta.

Baca Juga: Kakek Pengamen Ini Bisa Raup hingga Rp9 Juta Per Bulan, Suka Memaksa hingga Gedor Kaca Mobil?

Pembangunan apartemen Royal Kedhaton tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Wilayah Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi.

Haryadi Suyuti pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta masa jabatan periode 2017 hingga 2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB.

Baca Juga: Kalahkan Myanmar, Timnas Indonesia Lolos Menuju Babak Final Piala AFF U-16 Championship 2022

Haryadi Suyuti terus memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Dalam pengembangan kasus suap tersebut, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka yang membantu tindakan tersebut terlaksana.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler