Polri Siap Bantu Kejar Buronan DPO KPK Mardani Maming yang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

27 Juli 2022, 13:30 WIB
Mardani Maming kini jadi buronan KPK. Polri siap bantu mengejar. /Instagram.com/@mardani_maming

MEDIA JAWA TIMUR - Polri menyatakan akan membantu semaksimal mungkin untuk mengejar Mardani Maming yang sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status DPO atas nama Mardani Maming pada 26 Juli 2022.

Mardani Maming terjerat dugaan korupsi pada kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi pernyataan KPK yang meminta bantuan untuk memburu Mardani Maming pada 27 Juli 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa KPK Sembunyikan Rencana Mardani Maming Perihal Kehadiran, Show Off Force?

Beliau sudah menanyakan perihal surat dari KPK kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) akan membantu secara maksimal pencarian DPO tersebut.

"Sudah saya tanyakan Dirtipikor surat belum diterima,” ucap Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ news.

“Pada prinsipnya Dirtipidum akan maksimal membantu pencarian (Mardani Maming)," ucap Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga: ISAC Dikecam Karena Larang Penggemar Idol yang Hadir untuk Makan dan Pergi dari Lokasi Syuting Selama 15 Jam!

Dikabarkan sebelumnya bahwa Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini disampaikan oleh Ali Fikri yang menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ucap Ali Fikri.

Jubir KPK tersebut juga menyatakan bahwa Mardani Maming sebelumnya telah dipanggil oleh KPK sebanyak dua kali, namun tidak datang.

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar untuk Otopsi Ulang, Ibu Korban Minta Keadilan Ditegakkan

“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan kader PDIP itu dianggap tidak kooperatif oleh KPK dalam kasus tersebut.

Mardani Maming dicegah ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Mardani Maming menghilang saat penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya pada 25 Juli 2022.***

Editor: Yuliana Kristianti

Tags

Terkini

Terpopuler