KPK Tunjukkan Surat DPO dan Sebutkan Ciri-Ciri Mardani Maming, Minta Bareskrim Polri Tangkap

26 Juli 2022, 21:13 WIB
Mardani Maming menjadi DPO. KPK tunjukkan surat dan sebutkan ciri-cirinya, minta Bareskrim Polri tangkap. /Instagram.com/@mardani_maming

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming saat jumpa pers di Gedung KPK pada Selasa, 26 Juli 2022.

Mardani Maming merupakan sosok mantan Bupati Tanah Bumbu. Ia juga menjabat sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mardani Maming menghilang saat penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Keisya Levronka Curahkan Isi Hati Soal Pekerjaan, Ivan Gunawan dan Astrid Tiar Jadi Sorotan Netizen, Ada Apa?

Kini pihak KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan meminta bantuan pada Bareskrim Polri untuk dapat menangkap DPO tersebut.

Salah satu pihak KPK yakni Ali Fikri yang menjabat sebagai Plt Juru Bicara memberikan keterangan kepada wartawan pada 26 Juli 2022.

“Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya,” ucap Ali Fikri seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Begini Permintaan Maaf Baim Wong Soal Citayam Fashion Week, Tak Jadi Didaftarkan ke HAKI?

”Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali Fikri.

KPK memasukkan Mardani Maming dalam kategori tersangka dan dalam daftar pencarian orang, sekaligus mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis 14 Juli 2022 dan Kamis 21 Juli 2022, Namun ia tidak menghadiri panggilan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan kader PDIP itu dianggap tidak kooperatif oleh KPK dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Buronan KPK Setelah Menghilang Saat akan Dijemput Paksa

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekaligus meminta bantuan Bareskrim Polri untuk bisa menangkap tersangka tersebut.

"Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan,” ucap jubir KPK tersebut.

“Ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022," ucap Ali Fikri melanjutkan ucapannya.

Baca Juga: Ria Ricis Resmi Jadi Ibu: Teuku Ryan Beri Pujian Usai Sang Istri Melahirkan, hingga Para Seleb Beri Selamat

Mardani Maming dicegah ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

"Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," ucap Ali Fikri.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler