Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi

1 Juli 2022, 14:00 WIB
Indonesia kini memiliki 37 provinsi seiring pemekaran 3 provinsi baru di Papua. /Pexels/Teguh Setiawan/

MEDIA JAWA TIMUR - Indonesia kini resmi memiliki total 37 provinsi, dari sebelumnya yang hanya 34 provinsi.

Penambahan provinsi ini terjadi seiring pemekaran 3 provinsi baru di Papua.

Pemekaran tersebut bersamaan dengan pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua menjadi UU.

Baca Juga: Khofifah Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Tjahjo Kumolo, Menpan RB: Insya Allah Beliau Husnul Khatimah

Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Menurut kesepakatan, ibu kota Papua Selatan berada di Merauke, sementara ibu kota Papua Tengah ada di Nabire, dan ibu kota Papua Pegunungan ada di Jayawijaya.

Pengesahan tersebut disepakati dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Fenomena Embun Dingin di Dataran Tinggi Dieng, Jateng Cerah Berawan pada 1-10 Juli 2022

Dengan demikian, saat ini ada lima provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi papua Pegunungan.

Dilansir mediajawatimur.com dari laman Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), berikut 37 Provinsi di Indonesia beserta Ibukotanya:

Baca Juga: Pemilu 2024: Akses Data Kependudukan untuk KPU Dibuka, Terbaru DP4 Ada 206 Juta

Pulau Sumatera

1. Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh
2. Sumatera Utara: Medan
3. Sumatera Selatan: Palembang
4. Sumatera Barat: Padang
5. Bengkulu: Bengkulu
6. Riau: Pekanbaru
7. Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
8. Jambi: Jambi
9. Lampung: Bandar Lampung
10.Bangka Belitung: Pangkal Pinang

Baca Juga: Profesor Zubairi Beri Tanggapan Mengenai Isu Legalisasi Ganja Medis, Apakah Boleh?

Pulau Kalimantan

1. Kalimantan Barat: Pontianak
2. Kalimantan Timur: Samarinda
3. Kalimantan Selatan: Banjarmasin
4. Kalimantan Tengah: Palangkaraya
5. Kalimantan Utara: Tanjung Selor

Baca Juga: Google, Meta, Netflix Terancam Diblokir, Kominfo: Segera Lakukan Daftar Ulang!

Pulau Jawa

1. Banten: Serang
2. DKI Jakarta: Jakarta
3. Jawa Barat: Bandung
4. Jawa Tengah: Semarang
5. DI Yogyakarta: Yogyakarta
6. Jawa Timur: Surabaya

Baca Juga: 5 Provinsi Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar dengan Aplikasi MyPertamina, Simak Cara Daftar Bagi Roda 4

Pulau Nusa Tenggara dan Bali

1. Bali: Denpasar
2. Nusa Tenggara Timur: Kupang
3. Nusa Tenggara Barat: Mataram

Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa: Berikut Perbedaan Hasil Sidang Isbat Kemenag dan Muhammadiyah

Pulau Sulawesi

1. Gorontalo: Gorontalo
2. Sulawesi Barat: Mamuju
3. Sulawesi Tengah: Palu
4. Sulawesi Utara: Manado
5. Sulawesi Tenggara: Kendari
6. Sulawesi Selatan: Makassar

Baca Juga: Holywings di Jakarta Ditutup, Outlet di Kota Lain Menyusul

Pulau Maluku dan Papua

1. Maluku Utara: Ternate
2. Maluku: Ambon
3. Papua Barat: Manokwari
4. Papua (Daerah Khusus): Jayapura
5. Papua Selatan: Merauke
6. Papua Tengah: Nabire
7. Papua Pegunungan: Jayawijaya

***

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @dpr_ri lemhannas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler