MEDIA JAWA TIMUR - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair paling cepat bulan Juli 2022. Besaran gaji ke-13 ini berbeda-beda tergantung golongan PNS yang menerima.
Peraturan mengenai pemberian gaji ke-13 untuk PNS telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pad 13 April 2022.
Pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan Tahun 2022.
Baca Juga: 1 Juni 2022: Ada FIFA Match Day Indonesia vs Bangladesh, dan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Gaji ke-13 paling banyak mencapai Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 juga berlaku untuk pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi pada 14 April 2022.
Sementara, besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran itu meliputi:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan, dan
- tunjangan umum,
- ditambah 50 persen tunjangan kerja.
Berikut besaran gaji ke-13, dilansir Mediajawatimur.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com "Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Cek Besaran Lengkapnya":
PNS Golongan I
Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Golongan II
Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS Golongan III
Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Rp2.920.800 - Rp4.797.000
PNS Golongan IV
Rp3.044.300 - Rp5 juta
Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sementara itu, mengenai THR yang seharusnya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.*** (Elfrida Chania S/Pikiran-Rakyat.com)