2.531 Kuota Jemaah Haji Tahun 2022 yang Tersisa akan Diisi Cadangan, Bagaimana Ketentuannya?

22 Mei 2022, 08:10 WIB
Sisa kuota 2.531 jemaah haji 2022 akan diisi jemaah dengan status cadangan. /Pixabay/dinar_aulia

 

MEDIA JAWA TIMUR - Ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan sampai dengan batas akhir pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Dari jumlah ini, artinya 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246 sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi untuk berangkat.

Bagaimana dengan sisa kuota yang tersedia? 

Baca Juga: Layanan Jemaah Haji Indonesia 2022 di Arab Saudi: Mulai Akomodasi dan Transportasi Hingga Konsumsi

Perlu untuk diketahui, pada waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022 lalu, Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) juga memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Jemaah cadangan inilah yang akan mengisi sisa kuota tersebut, dengan catatan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Hal ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab. 

Baca Juga: Kemkes Ungkap Baru 76 Persen Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 yang akan Diberangkatkan

Ia mengatakan, total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” ujar Saiful Mujab pada Minggu, 22 Mei 2022 hari ini.

Ia melanjutkan, mekanisme pengisian sisa kuota ini diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Baca Juga: Direktur Layanan Haji Dalam Negeri: Sudah 87,06 Persen Jemaah Haji yang Konfirmasi Siap Berangkat

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Baca Juga: Informasi Embarkasi Haji 2022, Lengkap dengan Tipe Pesawat, Kapasitas Kursi, dan Jadwal Pemberangkatan

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” pungkasnya.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler