Menkes Ungkap Fakta Di Balik Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022

18 Mei 2022, 11:00 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi /Kementerian Kesehatan

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengungkapkan, kebijakan Pemerintah melakukan pelonggaran pemakaian masker dan penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin lengkap, merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Menkes dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada 17 Mei 2022.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, Pemerintah melakukan upaya transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap COVID-19, termasuk varian baru Corona.

Baca Juga: Layanan Jemaah Haji 2022 yang Disiapkan Pemerintah, Mulai Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Hingga Kesehatan

Budi mengungkapkan, varian baru Omicron BA2 yang memicu lonjakan kasus di sejumlah negara dan telah terdeteksi di Tanah Air tidak memicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Ternyata BA2 itu sudah dominan juga di Indonesia dan di India, tetapi berbeda dengan negara-negara lain seperti Cina dan Amerika, kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru. Jadi relatif Indonesia dan India imunitas dari masyarakatnya terhadap varian baru sudah relatif cukup baik,” ujarnya.

Menkes menambahkan, hasil penelitian antibodi tubuh terhadap virus atau Sero survei yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat khususnya di Jawa-Bali jelang mudik Lebaran tahun ini menunjukkan bahwa 99,2 persen telah memiliki antibodi baik yang berasal dari vaksin maupun infeksi COVID-19.

Baca Juga: Update Kecelakaan Tol Surabaya-Mojokerto: Polisi Ungkap Tidak Ada Pengereman, Sopir Positif Sabu-Sabu

Hasil penelitian juga menunjukkan peningkatan kadar atau titer antibodi dibanding survei yang dilakukan pada Desember tahun 2021 lalu.

“Kita melihat bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang sekarang lagi beredar di seluruh dunia dengan cukup baik,” ujar Menkes.

"Secara ilmiah dibuktikan melalui Sero survei dan secara realitasnya juga dibuktikan dengan adanya kasus yang menurun untuk varian yang sama dibandingkan dengan negara-negara besar lain, seperti Cina, Taiwan, Amerika yang kasusnya masih relatif lebih tinggi untuk varian yang sama dengan yang ada di Indonesia."

Baca Juga: KemenPPPA Soroti Keamanan Ruang Publik Terkait Kasus Penculikan Anak di Jakarta dan Bogor

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Baca Juga: Wabah PMK Berjangkit, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022 Aman

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.

Baca Juga: Cara Cegah Hepatitis Akut, Menkes: Virus Ini Menularnya Lewat Asupan Makanan yang Lewat Mulut

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.

Baca Juga: Beredar Tangkapan Layar Hoaks yang Manipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat Soal Menag, Ini yang Sebenarnya

Menurut Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu, 18 Mei 2022 hari ini.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku.

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler