Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

14 April 2022, 14:00 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2022.  /Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata biaya haji 2022 sebesar Rp39.886.009.

Setelah ada keputusan resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi tentang kebolehan melakukan ibadah haji. Menag (pemerintah) bersama DPR menyusun rencana kuota dan biaya haji 2022 yang akan dikeluarkan.

Harapan DPR dan pemerintah, biaya haji 2022 yang dikeluarkan jamaah tidak memberatkan. Menag juga akan fokus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pelaksanan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Tertunda 2 Tahun, Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini, Berikut Persyaratan dan Kuotanya

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan beberapa hal terkait kesepakatan biaya haji 2022 setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” kata Yaqut.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” sambungnya.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Ke Arab Saudi Tahun Ini, Persiapan Layanan Segera Difinalkan

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata biaya haji senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih sekira 4 jutaan dengan penetapan biaya haji 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Tambah Kuota Haji 2022 Jadi 1 Juta Jemaah, Menag: Kita Optimalkan Berapapun Kuota yang Diberikan

Meskipun demikian, selisih itu tidak akan dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya haji 2022 akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Yaqut.

Menag juga menyampaikan bahwa semua pembahasan biaya haji 2022 yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Tidak Ditunda, Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” tutur Yaqut.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Optimis Jalan Lingkar Brebes-Tegal yang Baru Diresmikan Mendukung Kelancaran Arus Mudik

Menag juga mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai teknis pemberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tutup Menag.

***

Editor: Indramawan

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler