Berikut Isi UUD 1945 yang Tak Jadi Diamandemen dalam Menghadirkan PPHN oleh DPR dan DPD

12 April 2022, 04:30 WIB
DPR dan DPD tidak mengamandemen UUD 1945 dalam menghadirkan PPHN. /Tangkapan layar laman resmi DPR.

MEDIA JAWA TIMUR - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam
uapaya menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan.

Djarot menyebut bahwa tidak diamandemennya UUD 1945 tersebut telah disepakati seluruh fraksi partai di DPR dan badan DPD.

“Rabu kemarin, 6 April 2022, kami bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi di DPR dan kelompok DPD. Disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Kemarin sih sudah bulat,” jelas Djarot kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Minggu, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa, Kapolri: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Pendemo untuk Selamatkan Nyawanya

Bentuk hukum dari PPHN, kata Djarot, cukup dengan undang-undang tanpa perlu mengamendemen UUD 1945.

Selain itu, menurut penjelasannya, Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) akan habis pada tahun 2025.

“Maka landasannya yang paling tepat adalah pakai undang-undang. Karena, kalau pakai amendemen itu kayak buka kotak pandora dan saat ini belum tepat untuk dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kita Telah Sepakat Pemilu 14 Februari dan Pilkada November 2024

Lantas, seperti apa sebenarnya isi UUD 1945 yang pada akhirnya sisepakati oleh DPR dan DPD untun tidak diamandemen dalam menghadirkan PPHN?

Dilansir dari situs resmi DPR, isi dari Pembukaan UUD 1945 ialah sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis 2022 Tujuan Jawa Timur Moda Kereta Api, Catat Jamnya!

Itulah isi pembukaan UUD 1945 yang harus dipahami oleh segenap bangsa Indonesia.

DPR dan DPD telah menyepakati bahwa dalam rangka menghadirkan PPHN, UUD 1945 tidak diamandemen.

Lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses link berikut:

UUD 1945***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DPR ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler