MEDIA JAWA TIMUR - Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng per tanggal 1 Februari 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Ada perbedaan HET untuk kemasan bagus, sederhana, maupun curah. Seperti yang diketahui, harga minyak goreng di bulan Januari 2022 beragam dari satu toko ke toko lainnya.
Di beberapa swalayan, harga minyak goreng yang cenderung murah dibanding tempat lainnya banyak menimbulkan kerumunan, dan antrian panjang dari warga yang ingin membeli.
Pada tanggal 20 Januari 2022, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melamukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua toko ritel di Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan satu harga minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah, sekaligus memastikan stok minyak goreng aman.
Pada 30 Januari 2022, Khofifah kembali melakukan operasi pasar minyak goreng di Kediri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyediakan minyak goreng kemasan sebanyak 2 ribu liter.
Harganya cukup miring yaitu dibandrol Rp25 ribu per 2 liter, yang artinya Rp12.500 per liter. Nominal tersebut selisih Rp1500 dibandingkan harga minyak goreng di beberapa swalayan.
Khofifah menginformasikan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng yaitu membawa foto kopi KTP dan tiap orang hanya boleh membeli 2 liter.
Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022
Cek HET terbaru minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
Dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram story Khofifah Indar Parawansa, per 1 Februari produk minyak goreng dengan kemasan bagus HET-nya Rp14.000.
Minyak goreng kemasan sederhana HET-nya Rp13.500.
Minyak goreng curah HET-nya adalah Rp11.000.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter akan tetap berlaku.
Menurut Lutfi butuh waktu untuk menyesuaikan serta mengatur stok minyak goreng baik di tingkat pedagang, maupun pengecer.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” katanya.
Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.***