MEDIA JAWA TIMUR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan jam operasional Bus Transjakarta dan kapasitas angkutan selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris dilansir Polda Metro Jaya pada 25 Desember 2021.
"Waktu layanan Transjakarta tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Angelina Betris.
Tahun ini, kebijakan berlaku mulai tanggal 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Adapun jam operasional Bus Transjakarta dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pelayanan ini juga akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta.
Baca Juga: Penumpang Suroboyo Bus Sekarang Bisa Membayar dengan Kartu E Money, Ada Jaminan Perlindungan
Khusus pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pelayanan Transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Transjakarta melayani 119 rute dengan ketersediaan bus sebanyak 2.232 unit.
Jumlah ini tentu memfasilitasi masyarakat ketika bermobilisasi.
Baca Juga: Persiapan Natal di Gereja Katedral Jakarta: Mahfud MD Lakukan Kunjungan hingga TNI-Polri Jaga Ketat
Di samping kesiapan operasional, kata Betris, Transjakarta juga akan melakukan pengamanan khusus pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai dari tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Lokasi pengamanan pada 81 titik dengan 725 personel.
Petugas Transjakarta juga akan sedia membantu pelanggan dalam menggunakan transportasi umum.
"Seluruh kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan optimal Transjakarta kepada pelanggan transportasi publik, serta nilai keamanan dan kenyamanan ketika memanfaatkan layanan BUMD Provinsi DKI Jakarta," tukasnya.
***