Penyidik Polda Metro Jaya Resmi Tahan 5 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir

23 November 2021, 22:00 WIB
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi saat memberikan keterangan. /PMJ News/Yeni

MEDIA JAWA TIMUR - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.

"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar AKBP Petrus pada Selasa, 23 November 2021.

Adapun tiga orang tersangka ditahan lebih dulu pada Rabu, 17 November 2021 lalu.

Baca Juga: Nirina Zubir Korban Mafia Tanah dengan Kerugian Akibat Peralihan Aset Diperkirakan Rp17 Miliar

Masing-masing adalah mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, dan Farida selaku notaris.

Kemudian, dua tersangka lainnya juga merupakan notaris PPAT bernama Ina Rosaina dan Edwin Riduan.

Ina dijemput paksa oleh penyidik di apartemen Kalibata, sementara Edwin menyerahkan diri.

Baca Juga: Belum Tuntas Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania, Anak Nia Daniati Kini Dilaporkan Lagi Investasi Pulsa Bodong

"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitupun dengan Edwin," lanjutnya.

Sebagai informasi, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian akibat peralihan aset diperkirakan mencapai total Rp17 miliar.

Hal ini dikarenakan sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan menjadi milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Baca Juga: Artis Rizky Billar Laporkan 8 Medsos untuk Lindungi Sang Istri, Lesty Kejora yang Sedang Mengandung

Peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.

Diduga ada tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Baca Juga: 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang akan Dilelang

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina. ***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler