Polri Tegaskan Perizinan Reuni PA 212 pada Desember 2021 Mendatang Jadi Wewenang Polda Metro Jaya

13 November 2021, 21:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR – Polri merespon rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar reuni 212 pada Desember 2021 mendatang.

Terkait diizinkan atau tidaknya acara tersebut, pihak Polda Metro yang mempunyai kewenangan penuh.

Hal ini disampaikan jauh-jauh hari, meski lokasinya belum ditentukan.

Terkait antisipasi ini, Polri mengingatkan bahaya klaster Covid 19, sehingga semua pihak harus waspada.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Operandi Kejahatan Phone Sex yang Gunakan Aplikasi Pencari Jodoh

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu, 13 November 2021 hari ini.

“Pada prinsipnya Polda (Metro Jaya) siap laksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster Covid-19,” ujar Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Humas Polri. 

"Karena, sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap jaga prokes guna meminimalkan sebaran Covid 19," lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, hingga 22 November 2021: 22 Provinsi di Level 2

Dedi menjelaskan Polda Metro Jaya yang akan berkomunikasi dengan PA 212 terkait rencana reuni tersebut.

Menurutnya, harus ada surat pemberitahuan mengenai kegiatan reuni tersebut.

“Nanti Polda Metro yang akan mengkomunikasikan dengan pihak yang akan mengirimkan surat memberitahukan kegiatan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap dan Ungkap Peran Lima Tersangka Teroris JI di Jawa Timur

Terkait diizinkan atau tidaknya acara tersebut, Dedi menyebut Polda Metro yang mempunyai kewenangan penuh.

Setiap izin keramaian akan dilakukan penilaian (asesmen) terlebih dahulu.

“Itu (izin) Polda yang punya kewenangan mengasesmen,” imbuh Dedi. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler