KPK Berharap Narapidana Kasus Korupsi Tak Begitu Saja Diberikan Remisi

1 November 2021, 12:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. KPK/

MEDIA JAWA TIMUR - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri buka suara terkait pemberian remisi terhadap maling uang rakyat atau koruptor.

Ali mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Namun demikian, Ali berharap para narapidana kasus korupsi tak begitu saja diberikan remisi.

Baca Juga: Resmi, UNS Bekukan Ormawa Menwa Usai Insiden Meninggalnya Mahasiswa Saat Diklat

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan masukan dari aparat penegak hukumnya," tutur Ali seperti dikutip dari PMJ News, Minggu, 31 Oktober 2021 kemarin.

Selain itu Ali juga menegaskan aturan pemberian remisi kepada para koruptor bukan kewenangan KPK.

"Dalam hal ini secara normatif tugas pokok KPK selesai ketika jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk pembinaan," jelas Ali.

Baca Juga: Menko Luhut Belum Pasti Datang dalam Agenda Mediasi dengan Haris Azhar

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Pada PP tersebut diatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tanggapi Intruksi Kapolri Soal Potong Kepala

MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut.

Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera.

Tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Baca Juga: Anggota Patwal Polda Metro Jaya yang Meninggal Ditabrak Truk Naik Pangkat

Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya.

Mereka sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana.

Selain itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan. ***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler