Tanggapi Tindakan Polisi yang Banting Mahasiswa, LBH Jakarta: Klaim Polri Tegas Humanis Harus Dibuktikan

13 Oktober 2021, 18:54 WIB
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang polisi memiting mahasiswa yang melakukan aksi saat HUT Tangerang. /Twitter/@AksiLangsung

MEDIA JAWA TIMUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menanggapi tindakan polisi membanting mahasiswa yang melakukan aksi saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Tangerang.

Menurut LBH Jakarta tindakan polisi membanting mahasiswa merupakan tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga.

Melalui Instagram resminya @lbh_jakarta, mereka juga menyebutkan bahwa tindakan polisi tersebut bertentangan dengan 3 Peraturan Kapolri (Perkap) sekaligus, yaitu:

Baca Juga: Viral Aksi Baim Wong Bersikap Kasar kepada Seorang Kakek, Warganet Meradang

1. Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

2. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI.

3. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, aksi membanting mahasiswa tersebut juga bertentangan dengan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Terduga Pelaku Utama Aksi Kericuhan di Yahukimo Papua Berhasil Ditangkap, Ada 22 Orang Tersangka

"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku," tulis mereka, dikutip Mediajawatimur.com dari @lbh_jakarta.

LBH Jakarta juga menuntut bahwa klaim Polri Tegas Humanis harus dibuktikan.

"Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi." Tutupnya.

Baca Juga: Viral Aksi Bunuh Diri Saat Live TikTok, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Besok

Sebelumnya, menurut informasi dari laman Setkab.go.id, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menampilkan potret institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang tegas namun humanis.

Hal tersebut disampaikannya sesaat setelah dirinya dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada 27 Januari 2021 yang lalu.

“Apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap Polri tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis, bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik, bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan, dan bagaimana kita mampu memberikan penegakan hukum secara berkeadilan. Ini tentunya menjadi tugas kami ke depan,” ungkap Kapolri.

Baca Juga: Kronologi Singkat Aksi Unjuk Rasa Pengungsi Afghanistan, Ricuh hingga Diamankan Polisi

Untuk diketahui, tindakan polisi membanting mahasiswa terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2021, hari ini di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Aksi itu diketahui melalui rekaman video singkat yang viral di media sosial. Dalam video itu tampak seorang polisi menyeret satu mahasiswa dan membantingnya ke trotoar.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @lbh_jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler