Bali Akan Dibuka Kembali Sebagai Destinasi Pariwisata Mancanegara, Menko Luhut Singgung Soal Persyaratan

11 Oktober 2021, 19:40 WIB
Pembukaan Bali sebagai destinasi pariwisata mancanegara akan dilakukan secara seksama dan dengan pengawasan yang maksimal. /Pixabay/pixabay

MEDIA JAWA TIMUR - Pada Konferensi Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 11 Oktober 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan juga menyinggung pembukaan Bali sebagai destinasi pariwisata mancanegara.

Dalam konteks ini, Menko Luhut menyampaikan pembukaan akan dilakukan secara seksama dan dengan pengawasan yang maksimal.

“Sistem karantina harus clean dan transparan, target vaksin harus dikejar dan Pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,” tegas Luhut seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Kasus Harian Covid 19 Turun Hingga 98,9 Persen, Menko Luhut Ajak Waspadai Libur Natal dan Tahun Baru

Secara detail, Menko Luhut mengungkapkan beberapa persyaratan sebelum kedatangan bagi pendatang dari luar negeri.

Dalam persyaratan ini ditentukan beberapa hal yaitu bila pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang atau sama dengan 5 persen.

Syarat lain, hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Level PPKM di Jawa Timur per 9 Oktober 2021: 32 Derah Level 1 dan 6 Daerah Level 2, Khofifah Ucap Terima Kasih

Kemudian juga harus menyertakan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

Bukti vaksinasi ini ditulis dalam Bahasa Inggris, dan selain bahasa negara asal.

Juga ada asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid 19.

Baca Juga: 10 Jenis Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat Izin UEA dari BPOM, Terbaru Ada Zifivax

Syarat lain, yakni adanya bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal, yaitu mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita buat aplikasi ini go internasional,” tegas Menko Luhut.

Baca Juga: Pemerintah akan Kontrol Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid 19

Terkait dengan pembukaan destinasi pariwisata, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan pembukaan Kepri sebagai destinasi pariwisata.

“Persyaratannya sesuai tadi yang sudah dijelaskan,” ungkapnya.

"Dan akan ditambah beberapa tempat Isolasi terpusat nantinya di daerah tersebut."

"Pembukaan pariwisata ini juga akan menjadi contoh bagi daerah lainnya," pungkasnya. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler