MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengamankan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur atas dugaan kasus korupsi.
Andi ditangkap bersama lima orang lainnya pada Selasa, 21 September 2021, lalu.
Mereka adalah Kepala BPBD dan empat orang ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini.
"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, diamankan enam orang di antaranya Bupati, Kepala BPBD, dan para ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur," tutur Ali, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara News.
Andi diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Bersama dengan itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Sayangnya, Ali tidak menyebutkan berapa nominal pasti uang yang mereka sita dari Andi dan terduga tersangka lainnya.
Baca Juga: Singgung Korupsi Bansos Hingga Baliho Politik, Alissa Wahid: Kita Sedang Berada dalam Situasi Perang
"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud, juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," tambahnya.
Sementara itu, Andi dan terduga tersangka lain saat ini dikabarkan masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
Nantinya, keenam orang tersebut akan melalui pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Sebelumnya, Andi telah menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Andi diperiksa selama kurang lebih 12 jam, mulai oukul 02.00 WITA dini hari sampai 14.40 WITA.
Bila mengacu pada KUHAP, status dari para terduga tersangka akan resmi ditentukan setelah 1x24 jam.
Ali mengungkapkan bahwa perkembangan kasus korupsi ini akan diinformasikan ke publik secara berkala.
"Perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya.***