KPK Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

13 Juli 2021, 09:22 WIB
KPK Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Pengadaan Tanah di Munjul. /Twitter/@aniesbaswedan

MEDIA JAWA TIMUR - Kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta kini memasuki babak baru.

KPK muncul dengan berita yang mengejutkan bahwa mereka akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta.

KPK menganggap keterangan Gubernur DKI dan DPRD DKI sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Berangkatkan 16 Mobil Vaksin Keliling ke Kawasan Vaksin Rendah, Cek Jadwalnya di Aplikasi JAKI

Mereka menilai Gubernur DKI dan DPRD DKI sudah pasti paham terkait penyusunan program anggaran APBD.

DPRD DKI bahkan juga berkewenangan untuk menetapkan APBD tersebut bersama Pemerintah Daerah DKI.

"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip mediajawatimur.com dari Antara pada 13 Juli 2021.

Baca Juga: Anies Beri Sanksi PT Equity Life, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan

"Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," lanjutnya.

Rencananya, Anies dan DPRD DKI akan dipanggil sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait anggaran di DKI.

KPK berkomitmen kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus dengan tuntas dan kepastian hukum.

Mereka akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, baik dari golongan legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngamuk Saat Sidak Kantor yang Tak Taat Aturan PPKM: Bukan Soal Untung Rugi, Ini Soal Nyawa

"Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi, siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ucapnya.

Selain itu, mereka akan terus berusaha untuk mengumpulkan bukti yang mengungkap kasus tersebut.

KPK menduga kerugian negara disebabkan oleh kasus pengadaan tanah di Munjul ini mencapai Rp152,5 miliar.

Mereka sebelumnya telah menetapkan tersangka baru pada 14 Juni 2021 yang lalu yaitu RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) dalam kasus ini.

Baca Juga: Tak Hanya Penularan yang Cepat, Anies Baswedan Sebut Varian Baru Covid-19 juga Memperburuk Kondisi Pasien

Sejak mencuatnya kasus ini ke publik pada Mei 2021 lalu, KPK telah menetapkan 5 tersangka termasuk YRC Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sara Jaya, AR Wakil Direktur TP AP, TA Direktur PT AP, dan Korporasi PT AP.

KPK menduga uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah maupun kendaraan mewah.

Dalam pengembangannya, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar dari dua orang tersangka.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Video Call Anaknya, Kuasa Hukumnya: Ya Allah Liat Video Aja Nangis

Hingga saat ini, KPK masih berusaha untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengantisipasi adanya tersangka baru.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler