Terkait Banding Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Menunggu Salinan Putusan

12 April 2021, 16:53 WIB
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

MEDIA JAWA TIMUR - Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemberian suap terhadap aparat penegak hukum serta pemufakatan jahat. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. 

"Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) sehari setelah putusan dan sekarang kita sedang persiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan dari kemarin," jelasnya pada Senin, 12 April 2021. 

"Nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan. 'Action plan' itu sebenarnya sudah ditolak Pak Djoko sejak awal artinya persiapan perbuatan pidana sudah tidak ada sementara yang dimaksud permufakatan jahat itu posisinya jauh sebelum persiapan itu, jadi pemufakatan jahat tidak ada karena Pak Djoko tidak menyetujui semuanya," lanjutnya. 

Baca Juga: Sebuah Tas Berwarna Hitam Gegerkan Kantor DPRD Kediri, Polisi: Menunggu Tim Penjinak Bom

Soesilo juga menyebut bahwa pemberian uang terkait fatwa MA merupakan permintaan Andi Irfan Jaya.

"Untuk membuat 'action plan' itu, Pak Djoko harus memberikan uang muka dulu, sementara kalau tidak ada 'action plan' tentu tidak ada kegiatan berikutnya tetapi akhirnya 'action plan' itu dibatalkan Pak Djoko," jelas Soesilo.

Kemudian terkait suap pencabutan DPO dan 'red notice', menurut Soesilo tetap kliennya tidak tahu akan ada pemberian uang kepada pejabat Polri.

Baca Juga: Mengaku Siap Hadapi Persidangan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kita Sudah Bongkar Berita Acara

"Pak Djoko hanya berhubungan dengan Tommy Suhardi sebagai penyuap terhadap pejabat-pejabat Polri tapi Pak Djoko tidak kenal dan tidak tahu Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu," tegas Soesilo.

Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021 telah memutuskan Djoko Soegiarto Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, serta memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS, 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti telah melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, dalam skema ini Tjoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Begini Anjuran Kemnaker

Atas perbuatan tersebut, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

Saat ini, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Lapas Salemba berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 dalam kasus "cessie" Bank Bali.

Djoko Tjandra juga mendapat vonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Kasus Yang PN Timur (soal pemalsuan surat jalan) sudah banding sudah putus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Proses kasasi kan tidak ada persidangan, jadi kita hanya menunggu saja, tapi memori kasasi sudah diberikan," pungkasnya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler