Jam Kerja ASN Diubah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf Berharap Tidak Ada yang Datang Terlambat Lagi

- 8 Agustus 2022, 13:24 WIB
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berharap tak ada ASN terlambat setelah jam kerja diubah.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berharap tak ada ASN terlambat setelah jam kerja diubah. /Pemkab Pasuruan.

MEDIA JAWA TIMUR - Perubahan jam kerja ASN (aparatur sipil negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini telah diumumkan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf.

Perubahan jam kerja berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan nomor 127 tahun 2022 tentang pengaturan hari dan jam kerja.

Aturan baru ini diumumkan langsung oleh Bupati Pasuruan yang akrab dipanggil Gus Irsyad dalam Apel Pagi para staf Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Acara Kolaborasi Mejeng Nang Suroboyo di Alun-Alun Surabaya, Ratusan Model Tampil Kece!

“Supaya yang masih punya anak sekolah bisa mengantar anak sekolah,” ucap Gus Irsyad Yusuf seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Pemkab Pasuruan.

“Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” lanjutnya.

Apel pagi tersebut berlangsung pada hari Senin, 8 Agustus 2022 di Halaman Tengah Kantor Bupati Pasuruan, Jl Hayam Wuruk No 14, Pasuruan.

Baca Juga: Festival UMKM Merah Putih 2022 di Madiun Hadirkan Beragam Kegiatan, Ada TikTok Challenge hingga Dangdut Party

Gus Irsyad menjelaskan bahwa perubahan jam kerja untuk ASN tersebut akan diberlakukan mulai besok hari Selasa 9 Agustus 2022 di hadapan para stafnya.

Perubahan jam kerja mundur 30 menit dari jadwal awal sebelumnya dengan tujuan para staf tidak terlambat dan lebih fokus pada pekerjaan rumah sebelum berangkat kerja.

Untuk staf Pemkab Pasuruan yang melaksanakan 5 hari kerja, maka jam masuk kerja mulai hari senin sampai kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.30.

Sementara, pada hari Jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu di Kediri yang Orang Tuanya Meninggal karena Covid-19 Bisa Dapat Beasiswa Pendidikan

Sedangkan untuk staf yang kerjanya 6 hari tidak ada perubahan jam kerja. Dalam artian perangkat daerah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka ketentuan jam kerjanya tetap seperti biasanya.

Dengan berubahnya jadwal jam kerja, Bupati berharap agar seluruh ASN dapat mengimbanginya dengan peningkatan kerja dan pelayanan publik yang semakin baik.

“Bukan berarti ketika jam masuknya saya mundurkan setengah jam kemudian jadi malas-malasan, ini yang tidak akan kami tolerir. Tapi yang saya harapkan justru menjadi pemacu agar semua ASN semakin semangat dalam bekerja,” harapnya.

Baca Juga: 11 Agenda Budaya Kabupaten Magetan Bulan Agustus: Ada Kirab Boyong Kedaton, Festival Dewi Sri, dan Lainnya

Sementara itu, kebijakan atas perubahan jam kerja ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Pasuruan disambut positif para pegawai.

Maya, salah satu ASN di bagian Kesekretariatan Setda Kabupaten Pasuruan mengaku lega, lantaran ada waktu untuk mengantarkan anaknya berangkat sekolah tanpa bentrok waktu masuk kerja.

“Senang sekali karena bisa ngantar anak sekolah. Jamnya gak mepet lagi. Terima kasih banyak Pak Bupati,” ucap Maya yang senang dengan kebijakan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Budaya Kabupaten Magetan Bulan Agustus 2022: Ada Berbagai Lomba, Kirab, Bazar, dan Lainnya

Bupati Irsyad Yusuf menegaskan bahwa untuk memaksimalkan aturan baru ini, setiap Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap para stafnya serta mensosialisasikannya dengan baik dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada karyawan yang alasannya tidak tahu, kemudian jadi sering salah informasi,” ucap Bupati Pasuruan tersebut kepada peserta Apel Pagi.

“Saya minta semua Kepala OPD untuk mengawasi disiplin pegawainya untuk mematuhi hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan baik dan tertib,” ucap Gus Irsyad.***

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini