Antisipasi PMK, Pemkab Gresik Terbitkan Pedoman Penyembelihan Hewan Kurban

- 1 Juli 2022, 08:30 WIB
Pemkab Gresik menerbitkan pedoman penyembelihan hewan kurban untuk mengantisipasi wabah PMK.
Pemkab Gresik menerbitkan pedoman penyembelihan hewan kurban untuk mengantisipasi wabah PMK. /Pemkab Gresik

MEDIA JAWA TIMUR - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit infeksi virus akut dan menular pada hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, domba, kerbau, dan unta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah melakukan upaya untuk mencegah penyebaran PMK. Pada 28 Juni 2022 mereka melakukan suntik vaksin di wilayah Gresik, tepatnya Desa Siwalan.

Suntik vaksin itu dilakukan pada hewan ternak yang sehat dengan tujuan melakukan pencegahan. Diutamakan pada sapi betina yang masih produktif dan anak sapi.

Baca Juga: Gree Indonesia Resmikan Training Center di 4 Kota, Siap Berikan Kursus Pelatihan AC untuk Ribuan Teknisi

Jumlah vaksin mencapai 3000 vaksin, yang mana sejumlah 2000 vaksin untuk Gresik Wilayah selatan dan sejumlah 1000 vaksin untuk wilayah Utara.

Bahkan sebenarnya, 3000 dosis ini kurang karena hasil rakor terbatas Forkopimda Provinsi Jawa Timur mengambil kebijakan bahwa vaksinasi sapi perah juga diutamakan.

Mengingat hendak memasuki bulan Dzulhijah di mana akan ada Hari Raya Idul Adha, Pemkab Gresik mengeluarkan pedoman penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Simak Ketentuan Daftar Ulang Pemenuhan Pagu PPDB SMP Surabaya yang Dimulai 28 Juni Hari Ini

Dilansir Mediajawatimur.com dari Antara jatim, mereka membuat pedoman penyembelihan hewan kurban di wilayahnya untuk memastikan kelayakan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah