Jadwal dan Lokasi Layanan Perekaman KTP-EL Jemput Bola oleh Dispendukcapil Surabaya, 11-13 Mei 2022

- 11 Mei 2022, 17:00 WIB
Pelayanan perekaman KTP-el Jebol Anduk (Jemput Bola Administrasi Kependudukan) melayani enam tempat berbeda, dimulai 11 - 13 Mei 2022.
Pelayanan perekaman KTP-el Jebol Anduk (Jemput Bola Administrasi Kependudukan) melayani enam tempat berbeda, dimulai 11 - 13 Mei 2022. /Pemkot Surabaya
  • Balai RW 06 Jalan Bulaksari No 26, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir
  • Kantor Kelurahan Kapas Madya Baru, Jalan Kapas Madya II No 54, Surabaya

Hari Kedua: Kamis, 12 Mei 2022

  • Balai RW 10 Jalan Ngagel Dadi I No 31A, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokusumo
  • Balai RW 09 Jalan Tanah Merah Utara 2/10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran

Hari Ketiga: Jumat, 13 Mei 2022

  • Pendopo Kelurahan Putat Jaya, Jalan Raya Dukuh Kupang No. 5, Kecamatan Sawahan
  • Balai RW 03 di Jalan Sedayu No 23, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Pihak Kenjeran Park Bertanggung Jawab Atas Robohnya Seluncuran Kolam Renang

Sebagai info, ketika ada kelurahan atau kecamatan yang mengajukan lagi data warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el, maka akan didatangi tim Jebol Anduk Dispendukcapil Surabaya.

Agus menyampaikan, sebelum datang ke pelayanan Jebol Anduk untuk melakukan perekaman KTP-el, diharapkan menyiapkan berkas berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) Surabaya.

Setelah dilakukan perekaman KTP-el, nantinya data itu akan dikirim ke pemerintah pusat untuk dicocokkan dengan data induk kependudukan nasional, untuk mencegah terjadinya pemalsuan atau penggandaan identitas seseorang.

Baca Juga: Wisata Perahu Kalimas di Surabaya Ramai Pengunjung Sejak Ramadan Hingga Libur Lebaran 2022

Oleh karena itu, setelah perekaman data, KTP-el tidak bisa langsung tercetak dalam bentuk fisik sebelum data yang dikirim oleh Dispendukcapil Kota Surabaya ke Pemerintah Pusat dinyatakan valid.

“Karena kan sidik jari, iris mata itu dicocokkan dulu di Pemerintah Pusat, sehingga dengan cara ini orang akan sulit mempunyai identitas ganda. Jadi nggak bisa direkam terus dicetak, itu nggak bisa. Data dari pusat harus terkonfirmasi tunggal, setelah itu dicetak KTP-el yang bersangkutan,” pungkas Agus.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini