MEDIA JAWA TIMUR - Sholat tarawih merupakan salah satu ibadah yang dilakukandi bulan suci Ramadan, selain tadarus atau membaca Al-quran.
Sejak pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia, sholat tarawih dalam pelaksanaannya tidak berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut informasi dari Kemenag RI, kapasitas di tempat ibadah di wilayah PPKM level 1, sudah bisa diisi hingga 100%.
Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Sementara untuk wilayah PPKM di Level 2, kapasitas di tempat beribadah secara berjamaah dibatasi hingga 75%. Sedangkan untuk wilayah PPKM di Level 3 dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat beribadah.
Ketentuan ini dibuat untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melakukan ibadah di tempat peribadatan.
Untuk memastikan daerah mana saja di Jawa Timur yang bisa melaksanakan tarawih dengan jamaah 100%, sebaiknya ketahui informasi terkait level PPKM di wilayah tersebut.