MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya per 8 Maret 2022 sudah memasuki level 2.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2022 yang berlaku dari 8 hingga 14 Maret 2022.
Beberapa kebijakan berlaku untuk Kota Surabaya dengan PPKM Level 2 tersebut, termasuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen.
Baca Juga: Erupsi Semeru Ingatkan Erupsi Merapi 12 Tahun Lalu, Bupati Klaten Antar Langsung Bantuan ke Lumajang
Status terbaru Surabaya tersebut juga diumumkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melalui media resminya.
Mengenai kebijakan yang diterapkan pada daerah di Jawa dan Bali yang memiliki PPKM level 2, semua sudah dijelaskan dalam Inmendagri tersebut.
Berikut beberapa kebijakan yang akan diterapkan di Surabaya, sebagaimana dilansir Mediajawatimur.com dari Covid19.go.id:
Baca Juga: Situbondo Jadi Salah Satu Tuan Rumah Porprov Jatim, Persiapan Sudah 90 Persen
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.