MEDIA JAWA TIMUR - Kota Surabaya baru saja ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Meski begitu, wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut bahwa perekonomian tetap akan berjalan serta tidak ada penutupan dan pembatasan.
Alasannya karena PPKM Level 3 kali ini berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya.
Saat ini, sudah tidak terdapat lagi aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.
“Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan," ujar Eri seperti dikutip Mediajawatimur.com dari laman Pemkot Surabaya pada 15 Februari 2022.
Wali Kota Surabaya itu menyebut masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi namun pihaknya akan mengetatkan protokol kesehatan.