MEDIA JAWA TIMUR - Oknum guru pelaku penganiayaan siswa di sebuah SMP Negeri di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Statusnya sudah jadi tersangka. Setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana pada Senin, 31 Januari 2022 dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya
AKP Mirzal Maulana juga mengatakan, oknum guru tersebut telah memenuhi unsur pidana, dan sudah disertai dua alat bukti cukup.
Untuk itu, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun penjara.
AKP Mirzal melanjutkan, anggotanya belum menahan tersangka atas kasus tersebut.
Alasannya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan guru tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 8 Taman Ditutup dan Sejumlah Car Free Day Ditiadakan di Kota Surabaya, Ini Detailnya
Sebagai info, beberapa waktu lalu beredar video kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru kepada salah satu siswanya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya.