Oknum Guru Tersangkut Penganiayaan Siswa di Sebuah SMP Negeri Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 31 Januari 2022, 17:30 WIB
Wali Kota Eri langsung mengunjungi SMP Negeri 49 untuk memberikan pembinaan kepada seluruh guru dan tenaga pengajar.
Wali Kota Eri langsung mengunjungi SMP Negeri 49 untuk memberikan pembinaan kepada seluruh guru dan tenaga pengajar. /Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Oknum guru pelaku penganiayaan siswa di sebuah SMP Negeri di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Statusnya sudah jadi tersangka. Setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana pada Senin, 31 Januari 2022 dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya

AKP Mirzal Maulana juga mengatakan, oknum guru tersebut telah memenuhi unsur pidana, dan sudah disertai dua alat bukti cukup.

Baca Juga: Buntut Kasus Kekerasan Guru Pada Siswa SMP di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Diadakan Tes integritas Pada Guru

Untuk itu, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun penjara.

AKP Mirzal melanjutkan, anggotanya belum menahan tersangka atas kasus tersebut.

Alasannya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan guru tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 8 Taman Ditutup dan Sejumlah Car Free Day Ditiadakan di Kota Surabaya, Ini Detailnya

Sebagai info, beberapa waktu lalu beredar video kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru kepada salah satu siswanya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini