Randy Bagus Diberhentikan Secara Tidak Terhormat dan Dijerat Pasal tentang Aborsi, Warganet Justru Makin Marah

- 5 Desember 2021, 11:00 WIB
Polda Jatim menggelar konferensi pers kasus Novia Widyasari, hasil sementara menyatakan Randy Bagus dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang aborsi.
Polda Jatim menggelar konferensi pers kasus Novia Widyasari, hasil sementara menyatakan Randy Bagus dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang aborsi. /Tangkapan layar Instagram @polres_mojokerto

 

MEDIA JAWA TIMUR - Randy Bagus selaku tersangka kasus Novia Widyasari akan mendapatkan sanksi diberhentikan secara tidak terhormat dan dijerat pasal tentang aborsi.

Keputusan pemberian sanksi Randy Bagus yang disampaikan oleh Polda Jatim saat konferensi pers bersama Polres Mojokerto semalam justru membuat warganet makin marah karena merasa sanksi dinilai terlalu ringan.

Amarah warganet tersebut telah tersulut sejak sebelum ditetapkannya Randy Bagus sebagai tersangka dan akan diberhentikan secara tidak terhormat serta dijerat pasal tentang aborsi oleh Polda Jatim.

Baca Juga: Buntut Kasus Novia Widyasari: Randy Bagus Dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang Aborsi

Hal tersebut berawal dari nama Novia Widyasari selaku korban dalam kasus tersebut menjadi pembahasan di media sosial hingga menjadi tagar terpopuler di Twitter dengan 140 ribu cuitan sejak kemarin hingga hari ini.

Warganet menyoroti curhatan yang ditulis dan dibagikan oleh korban melalui situs Quora yang telah tersebar di media sosial Twitter.

Dalam unggahan-unggahan tersebut, korban menceritakan kisahnya yang pernah dipaksa minum pil tidur dan diperkosa oleh kekasihnya, serta dipaksa aborsi dan menerima tekanan dari kekasih beserta keluarga kekasih.

Baca Juga: Update Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir: 3 Pembeli Sertifikat Diperiksa

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri instagram @polres_mojokerto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x