MEDIA JAWA TIMUR - Hari Minggu, 10 Oktober 2021 malam kemarin terjadi kemacetan di Jalan Tunjungan Surabaya.
Pemicunya adalah banyak warga berkerumun dan berebut swafoto dengan replika boneka Squid Game yang berdiri di sepanjang jalan protokol tersebut.
Melihat hal ini, petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu, 10 Oktober 2021 kemarin malam.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pemasangan boneka itu telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Eddy, Senin, 11 Oktober 2021 hari iniseperti dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya.
Selain melanggar fungsi jalan, Eddy menyebut, pemasangan boneka juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca Juga: Kasus Harian Covid 19 Turun Hingga 98,9 Persen, Menko Luhut Ajak Waspadai Libur Natal dan Tahun Baru
Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.