MEDIA JAWA TIMUR - Pemkot Surabaya telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/.
Melalui aplikasi tersebut, warga Surabaya yang belum mendapatkan bansos, namun merasa dirinya layak, dapat secara mandiri mengusulkan.
“Atau ketika ada tetangga yang belum mendapatkan bansos, silakan usulkan melalui aplikasi usul bansos," ujar Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya, Jumat, 10 September 2021 hari ini.
Ditambahkannya, alternatif lain kalau tidak bisa lewat aplikasi, bisa datang ke RW, atau bahkan datang ke kelurahan.
"Biar langsung masuk datanya ke Dinsos. Kemudian, akan dilakukan survei oleh Dinsos, apakah masuk dalam kategori MBR atau tidak,” jelas Eri.
Baca Juga: Surabaya Turun Jadi Level 2, Walikota Eri Ingatkan Warga Agar Tidak Lengah
Sementara itu, Kepala Dinsos Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan, pendistribusian bansos JPS kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai dilakukan Jumat 10 September 2021 hari ini, hingga Jumat, 17 September 2021 mendatang.
Ia memastikan, MBR yang mendapatkan bansos JPS dari Pemkot Surabaya belum menerima bansos dari Kemensos.