Syarat Lowongan 18 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim

- 7 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi: Lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama Pemprov Jatim.*
Ilustrasi: Lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama Pemprov Jatim.* //https://sscasn.bkn.go.id//

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka peluang bagi paratur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki posisi 18 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Untuk memenuhi 18 JPT tersebut pelamar harus memperhatikan syarat yang disediakan panitia. Baik syarat umum maupun syarat khusus.

Peluang ini dibuka mulai dari 04 Agustus hingga 10 Agustus 2021.

Berikut syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar yang dikutip dari laman resmi BKD Jatim. 

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Terbuka 18 Jabatan Pimpinan Tinggi Pemprov Jatim, Berikut Rinciannya!

A. Persyaratan Umum

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dikecualikan bagi:

a. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit dan Wakil Direktur Rumah Sakit dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi di Jawa Timur/Rumah Sakit/Instansi Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Timur;

b. Jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a);

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: BKD Jatim


Tags

Terkait

Terkini