MEDIA JAWA TIMUR - Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek agar tidak melakukan takbir keliling.
Takbiran dalam bentuk konvoi maupun arak-arakan tidak diperbolehkan menyusul penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Dalam arahannya, AKBP Dwiasi juga menekankan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan agar benar-benar serius dan tegas dalam penertiban ini, namun tetap mengedepankan sikap humanis.
“TNI-Polri akan mengingatkan dan jika diperlukan akan dibubarkan dan diminta kembali kerumah,” ucap ucap AKBP Dwiasi seperti dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Hal ini disampaikan Kapolres trenggalek saat memimpin apel gelar pasukan persiapan pengamanan malam Takbir dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Senin, 19 Juli 2021.
Pelarangan takbiran ini diambil setelah Menteri Agama menerbitkan surat edaran nomor 15, 16 dan 17 tahun 2021 yang mengatur secara jelas penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021.
Dalam praktiknya di lapangan, petugas gabungan ini juga diminta untuk tetap mengedukasi masyarakat terkait dengan penerapan prokes.