Walikota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Kebijakan Bayar Parkir Pakai Non Tunai

- 16 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi parkir: Pemkot Surabaya keluarkan kebijakan bayar parkir pakai non tunai//
Ilustrasi parkir: Pemkot Surabaya keluarkan kebijakan bayar parkir pakai non tunai// /Humas Kota Surabaya/

MEDIA JAWA TIMUR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan bayar parkir wajib pakai non tunai. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran tentang penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta.

Surat edaran bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 tersebut juga telah ditandatangani secara resmi oleh Eri pada 15 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Nomor Telepon Puskesmas di Surabaya yang Dapat Dihubungi 24 Jam

Dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Humas Surabaya, surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

Tidak hanya itu, beberapa surat edaran Walikota Surabaya di tahun 2020 dan 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya serta Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh BI juga turut menjadi pedoman kebijakan ini.

Di samping itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajad menanggapi bahwa terdapat dua poin penting yang tercatat dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Walikota Surabaya Eri Cahyadi Sulap Mobil Dinas Jadi Mobil Jenazah Pasien Covid-19

Yang pertama adalah himbauan kepada seluruh petugas parkir, baik di mal, hotel, maupun di tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini