MEDIA JAWA TIMUR - Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM Darurat sejak Sabtu, 3 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti tingginya paparan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, keputusan tersebut juga menimbang fakta adanya beberapa varian Covid-19 baru yang teridentifikasi lebih menular.
Baca Juga: Soal Ketersediaan Gas oksigen di Jawa Timur, Khofifah: Insya Allah Aman
Di wilayah Jawa Timur, tercatat terdapat 16 wilayah kabupaten/kota yang berstatus Zona Merah (risiko tinggi) penularan Covid-19 berdasarkan laporan Dinas Kominfo Jawa Timur pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Terdapat 191.942 kasus konfirmasi positif Covid-19 di seluruh wilayah Jawa Timur menurut laporan @JatimPemprov pada Sabtu, 10 Juli 2021 kemarin.
Dengan angka tersebut, Jawa Timur mencatatkan kembali penambahan 2.237 pasien terkonfirmasi Covid-19 sekaligus data pasien meninggal sebanyak 223 orang akibat Covid-19.
Baca Juga: Khofifah Dinyatakan Negatif Covid-19, Wagub Jawa Timur: Kita Memerlukan Kepemimpinan Beliau
Adapun wilayah yang teridentifikasi sebagai area dengan risiko tinggi penularan Covid-19 adalah: