Diketahui, beberapa saat yang lalu pemerintah pusat melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy telah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021.
Aturan ini akan berlaku, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Semburkan 2.000 Meter Abu Vulkanik, Gunung Sinabung Berstatus Siaga III
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual pada Jumat 26 Maret 2021.
"Masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar mendesak dan perlu," pungkasnya.
***