Kemenag Respons Kasus Kematian Santri Gontor, Ponorogo: Terbitkan Aturan Cegah Tindak Kekerasan

6 September 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono merespons kasus kematian santri Gontor Ponorogo /kemenag.go.id/

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Agama atau Kemenag merespons kasus kematian seorang santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, yang diduga mengalami penganiayaan, dengan menerbitkan aturan (regulasi) cegah tindak kekerasan. 

Aturan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, pada 6 September 2022 hari ini, di Jakarta.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara. 

Baca Juga: Ponpes Modern Darussalam Gontor Mengaku Siap Ikuti Upaya Penegakan Hukum Terkait Meninggalnya AM

Lebih lanjut, ia mengatakan penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan sedang diproses oleh Kemenag dan saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.

Pihaknya berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.

"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata Waryono.

Baca Juga: Juru Bicara Ponpes Modern Darussalam Gontor Akui Temukan Dugaan Penganiayaan pada Santri yang Meninggal

Sebelumnya, seorang santri bernama AM yang meninggal tersebut berasal dari Palembang yang meninggal dunia pada Senin, 22 Agustus 2022 di Ponpes Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur.

Berita tersebut ramai diperbincangkan di media sosial sejak Soimah, ibu korban, menceritakan mengenai kematian putranya tersebut melalui Instagram @soimah_didi.

Ia mengaku bahwa putranya tersebut meninggal dunia di Ponpes Gontor, Ponorogo, diduga akibat tindak kekerasan. Ia juga menjelaskan kronologi wafatnya sang putra yang tidak wajar.

Di antaranya, perbedaan waktu meninggal pada surat dan pernyataan dari pihak Gontor, serta pernyataan putranya meninggal akibat kelelahan dari salah seorang pihak Gontor yang mengantarkan jenazah putranya. 

Baca Juga: Pernyataan Ponpes Gontor atas Meninggalnya Santri Akibat Kekerasan: Siap Ikuti Upaya Penegakan Hukum

Selain mengunggahnya di Instagram, Soimah juga mendatangi pengacara kondang Hotman Paris yang saat itu sedang berkunjung dalam sebuah acara di Palembang. 

Waryono menyebut bahwa Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur saat kasus itu mencuat.

Pihak Kanwil kemudian menerjunkan tim dari Kantor Kemenag, Kabupaten Ponorogo, untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

***

 

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler