Uji Coba Pembukaan Kebun Binatang Surabaya Akan Segera Dilakukan Sesuai Prokes

30 September 2021, 22:40 WIB
Dari sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim, salah satunya adalah Kebun Binatang Surabaya. /Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang mempersiapkan uji coba pembukaan Kebun Binatang Surabaya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021, yang memuat daftar Taman Rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur.

Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Rekomendasi Desa Wisata di Jawa Timur yang Masuk Daftar 50 Terbaik Indonesia, Gubernur Khofifah Bangga

Dari sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim, dua taman rekreasi di antaranya berada di Surabaya.

Pertama adalah Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan yang kedua adalah Surabaya North Quay (SNQ).

“Kita masih melakukan koordinasi, karena baru kemarin kita menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis, 30 September 2021 hari ini.

Baca Juga: Wisata Medis Akan Ada di Surabaya, Aplikasi Tengah Dikembangkan

Wali Kota Eri menyebut, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mempelajari terlebih dahulu SE tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih.

Sehingga, saat uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan prokes yang berlaku.

Baca Juga: Pantai Selayar Gresik Terus Dikembangkan Potensinya Menjadi Destinasi Wisata Baru

Sebagai informasi, pada SE itu juga disebutkan, bahwa anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi yang dilakukan uji coba.

Kemudian, pengunjung yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama).

Lalu, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dalam kondisi sehat (suhu badan normal), serta mematuhi prokes.

Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Pelindo III Kembangkan Potensi Wisata Air di Kalimas, Ada Kapal Pesiar Segala!

Oleh karena itu, berdasarkan SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib untuk mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi.

Selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses ke Kemenkes.

 “Masih kita rapatkan. Tapi, yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali,” pungkas Wali Kota Eri. ***

 

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler