Sikap Pemerintah Indonesia Terhadap Aksi Kekerasan di Masjid Al-Aqsa, MUI: Israel adalah Negara Penjahat

- 16 April 2022, 21:00 WIB
Indonesia meminta Israel menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina, menyusul insiden bentrokan di Masjid Al Aqsa pada Jumat, 15 April 2022.
Indonesia meminta Israel menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina, menyusul insiden bentrokan di Masjid Al Aqsa pada Jumat, 15 April 2022. /Reuters/

MEDIA JAWA TIMUR - Tindakan aparat kepolisian Israel menyerang warga Palestina di Komplek Masjid Al-Aqsa yang hendak melaksanakan sholat Shubuh berjamaah hingga akibatkan sejumlah warga luka-luka, pada Jumat, 15 April 2022 kemarin mendapat kecaman dari Pemerintah Indonesia.

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia mengecam aksi kekerasan di Masjid Al-Aqsa tersebut, dan mengeluarkan dua poin penting sebagaimana dikutip dari situs Kemlu pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: 10 Negara Termiskin di Dunia Tahun 2022 Berdasarkan Pendapatan Nasional Bruto Per Kapita Paling Rendah

Pertama, Indonesia mengecam keras aksi kekerasan bersenjata aparat keamanan Israel terhadap Warga Palestina di komplek Masjid Al-Aqsa (15/4), yang memakan korban jiwa dan luka-luka.

Kedua, tindakan kekerasan terhadap warga sipil tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan, apalagi dilakukan di tempat ibadah Masjid Al Aqsa di bulan suci Ramadan.​

Baca Juga: Profil Negara Denmark yang Jadi Tempat Dihadangnya Kapal Pertamina: Sejarah, Politik, Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam keras tindakan Israel terhadap warga Palestina.

MUI menyebut Israel adalah negara penjahat dan melakukan tindak kekerasan yang sangat memalukan.

“Tindakan kekerasan dan penyerangan yang dilakukan oleh aparat Yahudi Zionis terhadap jemaah Muslimin dan Muslimat yang melaksanakan ibadah di Masjidil Aqsho benar-benar memalukan,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 April 2022, dikutip dari situs resmi MUI.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kemlu MUI


Tags

Terkait

Terkini