Seungri, Eks Grup BIGBANG Menangkan Sidang Banding, Setelah Akui Semua Tuduhan Termasuk Mediasi Prostitusi

- 27 Januari 2022, 21:30 WIB
Mantan anggota Bigbang Seungri telah mendapat potongan hukuman penjara, setelah ia mengakui semua tuduhan yang diberikan kepadanya.
Mantan anggota Bigbang Seungri telah mendapat potongan hukuman penjara, setelah ia mengakui semua tuduhan yang diberikan kepadanya. /Instagram @seungriseyo

Sehingga ia juga diskors dari militer dan saat ini dikurung di penjara militer.

Baca Juga: Usai Tiktokan Diiringi Lagu 'Mendung Tanpo Udan' Ndarboy Genk, NCT Siap Rilis Album Baru Pada Maret 2022

Melansir dari Kbizoom, Seungri didakwa atas sembilan dakwaan yakni pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan pekerjaan, hukuman kejahatan kekerasan seksual (menggunakan kamera, dan lain-lainnya untuk merekam), mediasi prostitusi, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU transaksi valuta asing, pembelian prostitusi, dan hasutan kekerasan.

Sebelumnya, Seungri membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi dilaporkan mengakui semua tuduhan, dan menyatakan niatnya untuk mempertimbangkannya di persidangan kedua.

Baca Juga: Fakta dan Profil Kevin Faulky, Pemeran Rifky di Sinetron Dari Jendela SMP: Main Juga di Cinta Amara

Pada pengadilan sidang kedua atau banding ini menjatuhi hukuman kepada Seungri hanya satu tahun enam bulan penjara.

Hal tersebut, bertolak belakang pada keputusan sidang pertama, karena ia mengakui semua tuduhan yang dituntutkan kepadanya..

Sementara itu, jika putusan banding Seungri dikonfirmasi, nantinya ia akan dibebaskan setelah menyelesaikan sisa satu tahun masa tahanannya, karena ia telah menjalani hukuman sekitar lima bulan penjara.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: KBIZoom


Tags

Terkait

Terkini

x