MEDIA JAWA TIMUR – Seungri, mantan anggota grup idola pria Korea Selatan, BIGBANG memenangkan sidang banding atas dakwaan sembilan tuduhan, termasuk mediasi prostitusi.
Alhasil, hukuman tiga tahun yang divoniskan pada dirinya dikurangi setengahnya menjadi satu tahun enam bulan.
Sebelumnya pada Agustus tahun 2021 lalu, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin (Hakim Perdana Hwang Min-je) telah menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan tuduhan, termasuk mediasi prostitusi, dengan 3 tahun penjara.
Baca Juga: Pengadilan Kembali Dilaksanakan, Seungri Bantah Kasus Prostitusi Burning Sun
Selain itu, Seungri diperintahkan denda tambahan sebesar 1,15 miliar won atau setara dengan Rp13 miliar.
Namun kemudian, Pengadilan Tinggi Militer Kementerian Pertahanan Nasional mengadakan sidang banding pada Seungri, dan menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara.
Seungri, yang keberatan dengan putusan sidang pertama, mengajukan banding pada Oktober tahun lalu, dan penuntutan militer juga mengajukan surat banding.
Awalnya, Seungri akan segera dibebastugaskan dari militer pada 16 September, tetapi setelah banding, pengadilan militer mengambil alih persidangan tambahan untuk Seungri.