MEDIA JAWA TIMUR - Ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi pada tahun 2021 ini dibatasi karena masih dalam masa pandemi Covid-19, termasuk bagi warga Indonesia.
Biasanya, sebanyak 2,5 juta orang muslim dari berbagai penjuru dunia datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, namun tidak saat pandemi.
Terhitung sejak tahun lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan kebijakan untuk membatasi orang yang boleh melakukan ibadah haji.
Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Idul Adha 20 Juli 2021 Selama PPKM Darurat
Idul Adha tahun 2020 hanya memperbolehkan 10 ribu jamaah, sementara tahun ini mencapai 60 ribu jamaah.
Sayangnya, semua jamaah yang diperbolehkan berasal dari penduduk asli Arab Saudi, yang berarti tidak ada orang asing yang boleh melakukan haji.
Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat Indonesia. Terhitung dalam dua tahun terakhir Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena pandemi Covid-19.