Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam dan Kurban Sesuai Aturan Pemerintah Arab Saudi: Jangan Lewat Calo atau Web!

24 Juni 2022, 10:00 WIB
Mekanisme pembayaran dam dan kurban jemaah haji sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi telah diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan PPIH Daker Makkah. /Pixabay/dinar_aulia

MEDIA JAWA TIMUR - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah telah menerbitkan Surat Edaran tentang mekanisme pembayaran dam dan kurban jemaah haji sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Ansor selaku Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah, Surat Edaran nomor: 0077/D.MAK/06/2022 dibuat merujuk pada Surat Edaran Ketua Muassasah Asia Tenggara tentang Petunjuk Dam dan Kurban Tahun 1443H.

Poin penting terkait pembayaran dam dan kurban jemaah haji sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi ini terkait dengan bank dan instansi yang ditetapkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Tiba Melalui Terminal Haji Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah

"Bahwa agar pembayaran dam disalurkan melalui beberapa instansi, yaitu: Bank Pembangunan Islam (lsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, serta bisa juga melalui Situs Adahi,” kata Ansor dilansir dari situs Kementerian Agama.

Dilanjutkannya lembaga formal ini akan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jemaah haji termasuk dari Indonesia.

Baca Juga: Daftar Tunggu Ibadah Haji 1444 H atau Tahun 2023 Makin Lama, Ada yang Lebih dari 90 Tahun!

Hal senada juga disampaikan oleh Akhyak selaku Konsultan Ibadah Daker Makkah.

Ia menghimbau agar jemaah haji membayar dam melalui saluran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan bertransaksi dengan calo dan penjaja atau pedagang yang kita belum tahu rekam jejaknya," wantinya.

"Juga jangan membeli kupon lewat situs web yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga: Viral Video Aceh Siapkan Haji Sendiri, Begini Penjelasan Kementerian Agama: Itu Disinformasi!

Akhyak juga mengatakan, dimungkinkan bagi jemaah untuk pergi ke tempat penyembelihan atau jagal hewan kurban untuk menyaksikan proses penyembelihannya.

Hal ini bisa dilakukan cukup satu atau dua orang saja.

Baca Juga: Tips Hindari Bahaya Dehidrasi Saat Ibadah Haji di Arab Saudi dengan Suhu Udara Capai 50 Derajat Celcius

Sebagai informasi, secara syariah, dam artinya menyembelih hewan ternak tertentu (unta, sapi, atau kambing) untuk memenuhi kentuan manasik haji.

Terkait dengan hal ini, Aswadi selaku Konsultan Pembimbing Ibadah Daker (Daerah Kerja) Makkah mengatakan, sesuai syariah, pelaksanaan Haji Tamattu' memang diwajibkan untuk membayar dam dengan cara menyembelih sapi, unta atau kambing.

"Kalau tidak mampu maka bisa diganti dengan berpuasa 10 hari. Yakni, 3 hari puasa di Makkah dan 7 hari puasa di Indonesia,” ujar Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

"Atau jika tidak memungkinkan puasa di Makkah, bisa juga dengan 10 hari seluruhnya puasa di Indonesia," jelasnya.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler