Wahana Pengabdi Setan 2: Communion Dibuka! Berikut Jadwal dan Harga Tiket untuk Nikmati Teror Rumah Susun

- 13 Juli 2022, 18:00 WIB
Wahana Pengabdi Setan 2: Communion telah hadir di Mall of Indonesia Lantai 2 di Jakarta Utara mulai 16 Juli - 28 Agustus 2022.
Wahana Pengabdi Setan 2: Communion telah hadir di Mall of Indonesia Lantai 2 di Jakarta Utara mulai 16 Juli - 28 Agustus 2022. /Instagram @jokoanwar

Baca Juga: Kapan Pengabdi Setan 2 Tayang di Bioskop? Ini Jadwal dan Sinopsisnya: Rini dan Keluarga Terlambat Selamat?

Syarat dan Ketentuan

Peraturan wahana

  • Usia minimum: 13 tahun.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam wahana.
  • Dilarang membawa senjata tajam.
  • Dilarang merekam atau mengambil gambar selama di dalam wahana.
  • Tidak diperuntukkan bagi ibu hamil atau yang memiliki penyakit asma, jantung, dan/atau epilepsi.
  • Dilarang merusak atau mengambil properti di dalam wahana.
  • Wajib menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan menggunakan hand santizer.
  • Panitia akan memberikan arahan & pengaman yang terorganisir di dalam wahana.
  • Semua pengunjung diharapkan mengikuti arahan dari petugas wahana.
  • Panitia acara tidak bertanggung jawab atas kerusakan apabila terjadi kecelakaan / kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian / tindakan pengunjung, baik sengaja maupun tidak disengaja.
  • Panitia acara tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah kesehatan pengunjung.

Baca Juga: Sinopsis DC League of Super Pets yang Tayang Juli 2022: Krypto Si Anjing Super Berusaha Selamatkan Superman

Cara melakukan penukaran e-voucher

  • Penukaran tiket bisa dilakukan di venue sesuai dengan tanggal dan jam yang telah dipesan.
  • Apabila kamu datang tidak sesuai dengan tanggal dan jam yang dipesan, maka tiket tidak berlaku.
  • Harap datang sebelum memasuki sesi selanjutnya.
  • Setiap pengunjung wahana dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seluruh aktor/talent yang ada di dalam Wahana.
  • Jika terjadi kekerasan fisik dalam bentuk apapun oleh pengunjung terhadap aktor/talent, maka pengunjung harus bertanggung jawab dan akan mendapatkan sanksi/tindak pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @jokoanwar


Tags

Terkait

Terkini

x