MEDIA JAWA TIMUR - Pemotongan hewan kurban merupakan simbol rasa syukur pada hari raya Idul Adha, dengan cara berbagi hewan kurban kepada orang lain.
Syarat hewan kurban tentunya merujuk kepada kondisi hewan yang sehat tanpa penyakit.
Idul Adha kali ini terjadi di tengah wabah penyakit pada hewan ternak yaitu wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca Juga: Perbedaan Waktu Idul Adha 1443 H di Indonesia dengan Arab Saudi, Kemenag Beri Penjelasan
Pemerintah pun telah mengeluarkan ketentuan untuk menyembelih hewan kurban saat wabah PMK sedang terjadi di berbagai daerah.
Dilansir mediajawatimur.com dari informasi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, berikut pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan saat wabah PMK:
Ketentuan umum
1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas setempat.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Adha dan Talbiyah’ yang Cocok untuk Rayakan Hari Raya Idul Adha