MEDIA JAWA TIMUR - Hilir mudik lebaran akan segera tiba, penting untuk mengetahui ketentuan bagasi pesawat agar tak kena biaya tambahan.
Satu hal yang sering menjadi perhatian adalah masalah ketentuan bagasi bagi Anda yang berencana bepergian naik pesawat terbang.
Perlu diketahui bahwa membawa barang-barang ke kabin memiliki aturan tertentu, tidak semua barang boleh dibawa masuk.
Dalam industri penerbangan domestik, ketentuan mengenai bagasi kabin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pasal 23.
Adapun ketentuan bagasi pesawat berdasarkan kelompok layanan penerbangan, dilansir Mediajawatimur.com dari informasi yang dibagikan Kemenhub melalui media sosial adalah:
Full Service: 20 kg bebas biaya.
Medium Service: 15 kg bebas biaya.
No Frills: Bagasi dapat dikenakan biaya.