Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksin Covid-19, Berikut Persyaratan dan Peraturannya

- 31 Juli 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil ikut vaksin Covid-19.*
Ilustrasi ibu hamil ikut vaksin Covid-19.* //freepik/valeria_aksavoka//

MEDIA JAWA TIMUR - Para ibu hamil dalam waktu dekat sudah bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Masa pendemi Covid-19 membuat vaksinasi menjadi sangat penting untuk mencegah tertularnya virus Covid-19. 

Diketahui, sebelumnya ibu hamil disarankan untuk tidak melakukan vaksin lebih dahulu.

Namun, terbaru ibu hamil sudah bisa mengikuti vaksin Covid-19 dengan persyaratan khusus.

Baca Juga: Viral Perjuangan Pria Tua Kayuh Sepeda 15 Km Demi Bisa Vaksin Covid-19, Dapat Perlakuan Begini!

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) menjelaskan mengenai syarat khusus tersebuut.

Dalam pemberian vaksin Covid-19 ada berbagai petunjuk klinis yang membedakan masyarakat umum, ibu hamil dan anak-anak.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh,” kata dr. Ari Kusuma, dikutip dari Antara pad Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Vaksin Massal Covid-19, Berikut Jadwal dan Syaratnya

“Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," imbunya.

Ia juga melarang ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 untuk melakukan vaksin Covid-19.

Ibu hamil dengan tekanan darah di atas 140/90 harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Hadirkan Mobil Vaksin Keliling untuk Masyarakat

Kemudian untuk ibu hamil yang kakinya bengkak, mengalami sakit kepala, nyeri ulu hati dan gejala lainnya juga harus menjalani pemeriksaan dan tinjauan ulang apakah bisa mendapatkan vaksin atau tidak.

Usia kehamilan yang disarankan untuk menerima vaksin Covid-19 adalah yang berusia 13 sampai 33 minggu.

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," jelasnya.

Baca Juga: Forkopimda Kabupaten Malang Targetkan 15 Ribu Pemberian Vaksin di Stadion Kanjuruhan

Bagi ibu hamil yang memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes bisa mendapat vaksin bila kondisinya baik dan terkontrol.

Sementara itu, untuk ibu hamil yang memiliki sakit autoimun dan sedang menjalani pengobatan tidak dianjurkan melakukan vaksin.

Mereka harus menunda vaksin Covid-91 sampai mendapat persetujuan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Khofifah Bagikan Tips Suntik Vaksin, Lagu Emas Hantaran Hilangkan Rasa Sakit?

Selain itu, ibu hamil yang memiliki alergi berat atau pun riwayat alergi berat akan mendapatkan perhatian khusus.

Nanti bila saat dosis pertama disuntikkan mengalami alergi, maka vaksin tahap ke-2 tidak dilakukan demi keamanan dan keselamatan.

Kemudian bila sudah vaksin, para ibu hamil diharuskan melakukan pemantauan pasca vaksin.

Para ibu hamil juga harus memantau perkembangan janin selama kahamilan sampai dengan masa persalinan selesai.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah