MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Indonesia membuat kebijakan perpindahan dari TV analog ke digital atau dikenal sebagai analog switch off (ASO) dan tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana Indonesia akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi teresterial digital paling lambat 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resmi Siaran Digital Kominfo telah mengingatkan bahwa siaran digital tersebut bebas biaya, berbeda dengan layanan streaming maupun televisi kabel berlangganan.
Baca Juga: Jadwal Tahapan Pemadaman TV Analog Tiap Daerah di Indonesia, Ganti TV Digital
Tujuan dari adanya migrasi siaran televisi analog ke digital tersebut adalah untuk menghemat penggunaan pita frekuensi 700 MHz.
Frekuensi 700 Mhz tersebut biasanya hanya digunakan untuk siaran televisi analog. Melalui penghematan, efisiensi itu digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.
Namun, tampaknya masyarakat masih banyak yang bingung mengenai hal ini.
Baca Juga: Penghentian Siaran TV Analog: Kominfo Jelaskan 5 Tahap Berikut
Berikut cara perpindahan TV analog ke TV digital dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram resmi TVRI Nasional @tvrinasional pada 24 Juli 2021: